TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan PT Senang Kharisma Textil (SKT) memasuki babak baru.
Dalam agenda persidangan Senin, 3 Mei 2021, PT Bank QNB Indonesia selaku pemohon ikut menghadirkan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) sebagai kreditur lain. Padahal semula gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu hanya mengagendakan pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon.
Namun begitu, tim kuasa hukum PT Bank QNB Indonesia ikut menghadirkan KEB Hana selaku kreditur lain untuk melengkapi bukti gugatan. Bank KEB Hana sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) yang pada 2008 lalu diakuisisi oleh Hana Financial Group dari Korea Selatan.
Pada tahun 2013, PT Bank Hana akhirnya ikut melebur ke dalam PT Bank KEB Indonesia dan membentuk PT Bank KEB Hana. Nantinya, PT Bank QNB Indonesia selaku pemohon akan terus memberikan bukti tambahan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Davin Varian, menyebutkan kemungkinan besar pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan.
“Besok (hari ini) agendanya adalah (penyerahan) bukti tambahan dari kita maupun dari pihak termohon. Terus akan kita hadirkan saksi dan atau ahli, dan akan kita hadirkan kreditor lain,” ucapnya ketika dihubungi, Senin, 3 Mei 2021.
Dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada hari ini, Selasa, 4 Mei 2021, kata Davin, ada satu kreditur lagi yang bakal dihadirkan.
Namun Davin enggan menyebutkan informasi lain tentang saksi persidangan lebih lanjut. “Kita belum tahu. Kurang lebih (dari pihak) perbankan, atau pihak supplier,” tuturnya.